English English Indonesian Indonesian
oleh

Pilkada 2024, Memotret di Bilik Suara Saat Mencoblos Berpotensi Pidana

FAJAR, MAKASSAR– Memotret dan membagi foto saat pencoblosan di bilik suara merupakan pelanggaran. Hal tersebut berpotensi melanggar asas rahasia sanksinya bisa pidana. 

Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan bahwa membawa HP ke bilik suara itu tidak boleh. Secara administrasi itu melanggar prosedur.

“Itulah sebabnya, kita minta pemilih menaruh HP di tempat yang disiapkan KPPS,” tuturnya. 

Lebih lanjut dia menekankan jika pelanggaran administratif dilakukan itu sanksinya tidak ada. Hanya dilarang, tetapi jika foto disebarkan, bisa melanggar asas rahasia. 

“Melanggar asas rahasia, ada ruang kemungkinan sanksi pidana,” ucapnya. 

Saiful juga menjelaskan bahwa yang dilarang adalah tindakan memberitahukan (tidak merahasiakan). Mengambil foto belum tentu menyebarkan, sehingga larangan mengambil foto lebih bersifat administratif. 

“Sebagai bentuk pencegahan, maka dibuat larangan membawa HP ke dalam bilik,” tuturnya.

Senada, Anggota Bawaslu Gowa, Juanto, menegaskan bahwa tindakan ini melanggar asas pemilu, khususnya prinsip kerahasiaan, dan berpotensi dikenakan sanksi pidana.

“Memotret di bilik suara itu melanggar asas kerahasiaan pemilu. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi administratif dan berpotensi pidana jika bertujuan untuk mengintimidasi atau mengganggu proses pemilu,” kata Juanto.

Sanksi pidana tersebut diatur dalam Pasal 516 Undang-Undang Pemilu, dengan ancaman hukuman maksimal 18 bulan penjara dan denda hingga Rp18 juta. Selain itu, ketentuan tentang larangan mendokumentasikan pilihan di bilik suara juga diatur dalam PKPU No. 3 Tahun 2022 Pasal 41-42 serta diperkuat oleh Keputusan KPU No.1174 Tahun 2023 tentang pelaksanaan pemilihan.

“Dalam aturan tersebut, ditegaskan larangan penggunaan telepon genggam dan alat perekam gambar lainnya di bilik suara,” tambah Juanto.

Bawaslu dan penyelenggara pemilu telah melakukan berbagai upaya pencegahan, termasuk menginstruksikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menegur langsung pemilih yang melanggar aturan ini.

“Upaya ini dilakukan untuk menjaga asas kerahasiaan pemilu, salah satu prinsip utama dalam proses demokrasi,” ujar Juanto.

Sosialisasi aturan ini telah dilakukan sejak terbitnya PKPU No. 17 dan terus digencarkan menjelang hari pemungutan suara. Bawaslu berharap masyarakat dapat mematuhi aturan ini demi menjaga kelancaran dan integritas pemilu di Kabupaten Gowa. (sae) 

News Feed