Untuk mendukung seleksi yang kompetitif, OJK juga menetapkan standar Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum. Pelamar PCS harus memiliki IPK minimal 3,00 dalam skala 4,00, sementara pelamar PCT harus mencapai IPK minimal 2,75. OJK juga mengutamakan kandidat dengan kemampuan berbahasa Inggris atau bahasa asing lainnya, serta memiliki pengalaman kerja atau sertifikasi yang relevan.
Program ini merupakan upaya OJK untuk memastikan pemenuhan kebutuhan SDM yang mampu menjawab tantangan pengawasan dan pengembangan sektor jasa keuangan. Kandidat yang terpilih nantinya akan mengikuti rangkaian pelatihan dan pendidikan intensif untuk membekali mereka dengan keahlian yang diperlukan di berbagai bidang operasional OJK.
Bagi masyarakat yang berminat, informasi lebih lanjut terkait jadwal pendaftaran dan prosedur seleksi akan diumumkan melalui situs resmi OJK. Kesempatan ini menjadi peluang emas bagi generasi muda Indonesia yang ingin berkontribusi dalam membangun stabilitas dan pertumbuhan sektor jasa keuangan nasional. (edo)