JAKARTA, FAJAR–Sejumlah terpidana mati mendapat keringanan. Mereka akan dipindahkan ke negara masing-masing.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan sedang merumuskan syarat dari pemerintah Indonesia untuk pemindahan lima narapidana (napi) warga negara asing (WNA) penyelundup narkotika dari Australia yang merupakan anggota Bali Nine ke negara asalnya.
Akan tetapi, hal tersebut terlebih dahulu akan dikomunikasikan dengan pemerintah Australia karena memerlukan persetujuan mereka.
“Secara internal, pemerintah RI sangat aktif merumuskan hal ini, baik pada jajaran Kemenko Kum HAM Imipas, Kementerian Hukum, maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujar Yusril dilansir Antara.
Napi WNA anggota Bali Nine dimaksud, yakni Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Yusril berharap dalam waktu dekat pemerintah Indonesia dan Australia segera bertemu guna merumuskan kesepakatan mengenai pemindahan lima napi anggota Bali Nine tersebut.
Selain itu, Yusril menambahkan, pertemuan itu juga nantinya akan membahas pemindahan napi warga negara Indonesia (WNI) di Australia karena Indonesia meminta pemindahan napi tersebut bersifat resiprokal.
Pihaknya menginginkan agar proses pemindahan napi Bali Nine bisa segera selesai pada bulan Desember 2024, sebagaimana dikemukakan Presiden RI dengan Perdana Menteri Australia di Peru. “Makin cepat selesai, makin baik,” tutur Yusril.