Tak hanya Bali Nine, pemerintah juga kini terus aktif menyelesaikan permintaan pemindahan narapidana lainnya, yakni Mary Jane Veloso ke Filipina, yang merupakan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika.
“Status Mary Jane sekarang adalah titipan kejaksaan di Lembaga Pemasyarakatan Yogyakarta, beda dengan Bali Nine yang eksekusinya sudah dilaksanakan dan sekarang tugas pembinaannya sebagai napi ada pada Ditjen Pemasyarakatan,” ucap Yusril. (bs/zuk)