Sehingga mobil Toyota berkekuatan 2.393 CC itu, masih layak digunakan untuk kepentingan dinas, seperti melaksanakan tugas dan fungsi jabatan. Apalagi nilai likuidasi atau penjualan hanya Rp226.100.000, sedangkan nilai pasar Rp323.000.000.
Sekretaris DPRD Wajo Sainal Hayat yang dikonfirmasi tidak menampik hal tersebut. Kata dia, Toyota Fortuner yang akan dijual tersebut mobil yang dipakai untuk sementara waktu Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi.
Terkait masih layaknya mobil tersebut, ia tidak memberikan jawaban. “Itu mobil penggunaan dari pimpinan periode sebelumnya. Untuk pimpinan sekarang masih dalam proses pengadaan tahun ini,” tutupnya. (man/zuk)