SENGKANG, FAJAR — Kendaraan dinas (randis) roda empat milik Sekretariat DPRD Wajo akan dijual tahun ini. Kondisi aset tersebut masih layak pakai.
Berdasarkan data yang dihimpun FAJAR di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Wajo, sebanyak 43 unit kendaraan yang merupakan barang milik daerah (BMD) akan dijual. Terdiri 25 unit motor atau roda 2 dan 18 unit mobil atau roda 4.
Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Wajo Suardi menyampaikan, belasan kendaraan yang akan dijual itu tercatat sebagai aset sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
“Lelang ini berdasarkan pengajuan dari SKPD pengguna. Terkumpul 43 unit kendaraan akan kita lakukan penjualan,” ujarnya, kemarin.
Sejumlah kendaraan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo akan dijual secara lelang dan nonlelang untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sekaligus mendanai program baru.
“Hasilnya bisa digunakan untuk pembelian mobil baru,” jelas Suardi.
Dari data diperoleh, ada beberapa kendaraan yang layak pakai alias masih mulus. Di antaranya, Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4×4 A/T. Aset tersebut milik Sekretariat DPRD Wajo. Mobil berwarna abu-abu ini keluaran 2020, masa penggunaannya belum cukup 5 tahun.
“Betul, ada mobil Fortuner yang diajukan oleh Sekretariat DPRD untuk dilakukan penjualan,” ucapnya.
Sementara berdasarkan aturan pemerintah pusat, kendaraan pemerintah bisa dilelang jika memenuhi persyaratan teknis. Yakni, rusak berat dan tidak ekonomis jika diperbaiki.
Kemudian, tidak dapat digunakan akibat modernisasi teknologi, terkena force majeure, telah melampaui batas waktu penggunaan, dan mengalami perubahan dalam spesifikasi karena penggunaan.