FAJAR, JAKARTA–Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, di Jakarta, Selasa (26/11/2024), mengusulkan agar TNI dilibatkan dalam memberantas judi online.
Menurutnya, ia yakin TNI akan berhasil jika dilibatkan dalam memberantas judol. “Ini bisa diusulkan kepada Presiden Prabowo,” katanya dikutip dari dpr.go.id.
Ia juga mengatakan sitaan judi online berupa omset Rp900 triliun bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Tapi kalau saya boleh usul, mungkin 10 atau 20 persennya bisa dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan kesejahteraan prajurit tadi, dan juga untuk pengadaan alutsista dalam rangka memperkuat pertahanan kita yang memang sangat kita butuhkan di tengah gejolak geopolitik dunia,” ujar Sukamta.
Legislator dari Yogyakarta ini menambahkan bahwa perampasan aset judi online oleh negara merupakan upaya penting untuk memulihkan kerugian negara akibat aktivitas ilegal, mendanai program pembangunan, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.
“Ini sama sekali bukan untuk mendukung judi online. Sama sekali bukan. Karena, judi online tidak hanya merusak moral masyarakat tetapi juga menyebabkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara,” kata Politisi Fraksi PKS ini.
Dalam perspektif Islam pun, tambahnya, barang rampasan / sitaan dari hasil kejahatan, dapat disita oleh negara sebagai pendapatan negara dan dikelola untuk kepentingan negara dan masyarakat banyak.
“Intinya, aset yang disita dari aktivitas ilegal dan kejahatan ini harus dikelola dengan baik oleh negara dan dialokasikan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat dan negara,” kata Sukamta. (amr)