FAJAR, TAKALAR – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Galesong Selatan, Husen Sarujin, mengembalikan uang yang diterima dari gratifikasi.
Terbaru, giliran Kepala KUA Polongbangkeng Utara, Murdani Sandja, dan Kepala KUA Pattallassang, Muhammad Thahir, yang juga mengembalikan uang hasil gratifikasi tersebut.
Keduanya mengembalikan uang tersebut ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kantor Kemenag Takalar.
Saat dikonfirmasi (26/11), Kepala Humas Kementerian Agama Kabupaten Takalar, Muis Tola, membenarkan adanya pengembalian uang oleh beberapa kepala kantor KUA di Kabupaten Takalar.
Menurut Muis, pengembalian ini dilakukan setelah pelaksanaan upacara peringatan Hari Guru Nasional 2024 di halaman Kantor Kemenag Takalar, pada Senin (25/11/2024).
“Mereka berdua secara kompak mengembalikan sejumlah uang yang diberikan oleh salah satu keluarga pengantin setelah acara pernikahan,” ujar Muis Tola.
Lebih lanjut, Muis menjelaskan bahwa menurut kedua kepala KUA tersebut, uang itu diberikan ketika mereka hendak meninggalkan lokasi tempat mereka melaksanakan tugas. Meskipun mereka menolaknya, keluarga pengantin tetap memaksa, dan untuk menghindari keributan, mereka terpaksa menerima uang tersebut.
“Dengan dalih uang transportasi, keluarga pengantin sering memberikan sejumlah uang kepada penghulu (kepala KUA) setelah mereka melaksanakan tugas pengawasan dan pernikahan,” pungkas Muis.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Takalar, Solihin, mengapresiasi langkah konkret para kepala KUA dalam mendukung pembangunan zona integritas. Ia menegaskan bahwa komitmen terhadap antigratifikasi dalam pelayanan harus terus diperkuat.