FAJAR, BONE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memusnahkan 476 surat suara rusak di Kantor KPU Bone pada Selasa, 26 November kemarin. Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Bone dan unsur pelaksana Pilkada 2024.
Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin, merinci bahwa dari 476 surat suara yang dimusnahkan, terdiri dari 91 surat suara gubernur dan 385 surat suara bupati. “Pemusnahan ini dilakukan sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara, sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis), dan dilakukan dengan cara dibakar,” jelas Yusran.
Tujuan dari pemusnahan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan surat suara oleh oknum tertentu. Yusran juga mengajak masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada mendatang. “Kami berharap partisipasi masyarakat dalam pemilihan ini bisa tinggi, jadi kami mengajak semua untuk datang dan memilih,” tandasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Bone, Kordiv Pelanggaran Pemilu, Nur Alim, mengingatkan adanya sanksi pidana bagi masyarakat yang melanggar selama minggu tenang. “Penerima maupun pemberi pelanggaran dapat dipidana, dengan denda maksimal hingga 1 miliar rupiah, sesuai dengan Pasal 187,” ujarnya.
Nur Alim mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait pelanggaran selama minggu tenang yang dimulai pada Minggu, 24 November lalu. Ia menambahkan bahwa beberapa laporan pelanggaran yang ditemukan di media sosial belum terbukti. Contohnya adalah adanya sopir truk yang memasang atribut salah satu pasangan calon (paslon) di belakang truk mereka.
Selain itu, ada juga dugaan kampanye oleh oknum kepala desa (kades) dan kepala dusun (kadus) di media sosial. Namun, setelah ditelusuri, aktivitas tersebut dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan kades dan kadus yang bersangkutan.
“Jadi, hingga saat ini belum ada temuan yang terbukti. Kami masih membuka pemantauan sampai besok,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa tim Bawaslu akan terus bergerak untuk memastikan tidak ada praktik politik uang, terutama serangan fajar. Nur Alim juga meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran secara mandiri, dengan bukti berupa video, suara, atau gambar, yang didukung oleh saksi. (an/*)