FAJAR, MAKASSAR — Pejabat Polda Sulbar berinisial AKBP RA terancam dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik usai diduga melakukan pengancaman terhadap Siti Nurhasanah, seorang wanita yang hendak menagih cicilan mobil kepadanya.
Saat ini penyidikan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan AKBP RA terus diproses. Siti sebagai pelapor atau korban bahkan telah memenuhi panggilan permintaan keterangan dari Bidpropam Polda Sulbar.
Dimana setelah pemeriksaan, Siti berharap sanksi berat akan dijatuhkan kepada AKBP RA sesuai dengan apa yang dia laporkan, yaitu dugaan penghinaan atau penistaan, pengancaman, dan penggelapan barang yang dilakukan Kabag Bekum Logistik Polda Sulbar tersebut.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi membenarkan bahwa penyidikan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut kini telah diproses. Dia menyebut, begitu selesai, terlapor AKBP RA akan disidangkan.
“Lagi proses di Propam. Masih proses dan selesai proses disidangkan,” kata Slamet yang dikonfirmasi wartawan, Senin, 25 November 2024.
Slamet tidak menjelaskan lebih detail bagaimana proses etik yang tengah berproses. Menurutnya, itu sepenuhnya menjadi wewenang serta tanggung jawab penyidik yang menangani laporan tersebut.
Termasuk saat ditanya mengenai sejumlah dugaan pelanggaran etik serta penerapan pasal yang disangkakan terhadap terlapor AKBP RA. Slamet menegaskan, itu ranahnya penyidik.
“Hanya penyidik yang tahu bang,” pungkasnya.
Mengenai penerapan pasal, Kuasa Hukum Siti, Ardin Firanata sebelumnya meminta agar Bidpropam Polda Sulbar adil menuntut terlapor AKBP RA yang diduga telah melakukan penghinaan atau penistaan, pengancaman, serta penggelapan barang milik Siti.