Permintaan itu disampaikan Ardin yang cukup menyesalkan ketika tahu bahwa Wabprof Bidpropam Polda Sulbar hanya menerapkan Pasal 8 huruf (f) Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi etik kepolisian.
Dimana pasal tersebut bunyinya hanya pelanggaran sopan santun. Sebuah pelanggaran yang dianggap pihak korban tidak sesuai dengan perbuatan AKBP RA.
“Oknum AKBP RA seharusnya dijerat dengan pasal berlapis atau beberapa pasal lainnya, bukan hanya pasal 8 f karena dalam aksi dan perbuatannya terlapor bukan hanya melanggar etika sopan santun, tetapi juga aksi menghina atau menista, sewenang-wenang dan perlakuan kasar secara verbal dengan ancaman-ancaman serta menahan barang bergerak milik korban. Jadi seharusnya dijerat dengan beberapa pasal,” ungkap Ardin ditemui di Makassar, Minggu, 24 November 2024.
Ardin menyebut, beberapa pasal yang dimaksud selain Pasal 8 huruf (f), seperti Pasal 7 huruf (a) yang bunyinya menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia, serta Pasal 12 huruf (e) bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang.
Kemudian Pasal 13 huruf (k) menista dan atau menghina, dan Pasal 7 huruf (d) melakukan tindakan pertama kepolisian sebagaimana yang diwajibkan dalam tugas wewenang dan tanggungjawab kepolisian, baik sedang bertugas maupun di luar tugas.
Dalam kasus ini, kata Ardin, harusnya AKBP RA menghindari dan mencegah terjadinya jual-beli mobil leasing secara tidak sah. Bukan malah sebaliknya, dia melakukan pembelian mobil secara ilegal yang tidak sesuai dengan kaidah leasing/fidusia seperti yang terjadi.