Masalahnya, jika hal tersebut terjadi, maka selanjutnya bisa menjadi obyek evaluasi dari Pemda dan lembaga-lembaga pengawas pengelolaan keuangan Negara/daerah. Bahkan bisa menjadi bahan pemeriksaan aparat hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, maupun KPK. Akibatnya, masalah bisa semakin rumit dan akan semakin mempersulit kinerja BUMD.
Maka disarankan, jika ada BUMD menghadapi risiko hukum, BUMD tersebut harus berusaha keras menyelesaiaknnya dengan baik sesuai aturan yang berlaku. Sebab jika tidak, maka selanjutnya risiko reputasi BUMD akan mengemuka. Tentunya masalah tersebut akan semakin memberatkan posisi BUMD untuk bisa bekerja sesuai harapan yang direncanakan, baik bagi BUMD sendiri, Pemda, pihak mitra terkait lain, maupun bagi masyarakat umum.
Jadi, pengelola BUMD perlu secara aktif melakukan sinergi dan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait, agar berbagai aktivitas BUMD mempunyai kaitan atau hubungan kerja yang produktif, saling membutuhkan, bermanfaat, dan menguntungkan. Baik dari sisi kerjasama usaha, produksi, keuangan, jaringan pemasaran, maupun kerjasama aspek legal.
Diantaranya melalui kerjasama mengoptimalkan pemanfaatan asset-asset Pemda yang beragam dan tersebar luas di berbagai daerah, berupa persil tanah, bangunan, wilayah tambang, energi, dan lainnya, melalui mekanisme kerja dengan tata kelola manajemen risiko yang baik dan bisa menguntungkan BUMD, bermanfaat bagi Pemda sebagai sumber pendapatan PAD, sekaligus bermanfaat bagi masyarakat sebab menyerap tenaga kerja dan membantu mengentaskan kemiskinan.