English English Indonesian Indonesian
oleh

Tragedi Polisi Tembak Polisi Kembali Terulang, DPR Minta Evaluasi Penggunaan Senjata Api

FAJAR, JAKARTA– Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil meminta Kapolri untuk memperketat pengawasan dan evaluasi penggunaan senjata api di kalangan aparat penegak hukum.

Permintaan itu muncul setelah kasus polisi tembak polisi, yang terjadi di Solok Selatan, Sumatera Barat, Jumat lalu. Ia mengingatkan kasus ini sebagai peringatan keras bagi institusi kepolisian untuk berbenah diri.

“Harus ada tes berkala untuk memastikan kesehatan fisik dan mental aparat yang diberi kewenangan membawa senjata api. Senjata tidak boleh digunakan sembarangan, apalagi untuk konflik pribadi,” tegas Nasir dikutip dari dpr.go.id, Minggu (24/11/2024).

Terkait kasus polisi tembak polisi, Politisi Fraksi PKS itu menyerukan agar pelaku diproses secara hukum sekaligus diberikan sanksi yang tegas, termasuk mempertimbangkan hukuman mati guna memberikan efek jera sekaligus pelajaran kepada aparat yang menggunakan senjata api.

Sebagai informasi, penggunaan senjata api di kalangan kepolisian kerap menjadi sorotan lantaran kelakuan oknum polisi yang menggunakan senjata api tidak sesuai dengan peruntukannya.

Padahal, prosedur penggunaan senjata api sudah diatur secara jelas berdasarkan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 pada Pasal 47 ayat 1 dan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Ini sangat memalukan. Aparat harusnya menjaga keamanan, bukan malah menjadi masalah,” pungkasnya. (amr)

News Feed