MAKASSAR, FAJAR — Siti Nurhasanah, korban dugaan penistaan, pengancaman dan penggelapan barang miliknya yang dilakukan oknum periwira polisi berinisial AKBP RA baru saja diperiksa oleh Wabprof Bidpropam Polda Sulbar, pada Jumat, 22 November 2024.
Siti diperiksa atas laporan yang ia masukkan ke Divpropam Mabes Polri pada awal September 2024 yang kemudian dilimpahkan ke Polda Sulbar tempat AKBP RA bertugas. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP RA terhadap dirinya.
Usai diperiksa, Siti berharap proses etik yang berlangsung bisa adil dengan menuntut terlapor AKBP RA sesuai perbuatannya, yakni telah melakukan dugaan penghinaan/penistaan, pengancaman, dan penggelapan barang miliknya berupa satu buah mobil Toyota Rush tahun 2023.
Harapan itu disampaikan Siti yang cukup menyesalkan ketika tahu bahwa Wabprof Bidpropam Polda Sulbar hanya menerapkan Pasal 8 huruf f Peraturan Polisi nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi etik kepolisian.
Dimana pasal tersebut bunyinya hanya pelanggaran sopan santun. Pelanggaran yang dianggap Siti tidak sesuai dengan perbuatan AKBP RA kepada dirinya.
Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan Kuasa Hukum Siti Nurhasanah, Ardin Firanata. Ia menegaskan bahwa kasus etik AKBP RA bukan hanya masalah sopan santun yang sanksinya sangat ringan.
“Oknum AKBP RA seharusnya dijerat dengan pasal beberapa pasal lainnya, bukan hanya pasal 8 f karena dalam aksi dan perbuatannya terlapor bukan hanya melanggar etika sopan santun, tetapi juga aksi menghina/menista, sewenang-wenang dan perlakuan kasar secara verbal dengan ancaman-ancaman serta menahan barang bergerak yang bukan milik korban, jadi seharusnya dijerat dengan beberapa pasal,” ungkap Ardin ditemui di Makassar, Minggu, 24 November 2024.