English English Indonesian Indonesian
oleh

Kasus Dugaan Pengancaman Oknum Perwira di Polda Sulbar, Korban Minta AKBP RA Diproses dengan Adil

Tidak hanya itu saja, ada bukti rekaman percakapan antara Siti dengan AKBP RA melalui telepon pada tanggal 13 Juli 2024 yang dirinya telah sampaikan dalam pemeriksaan.

“Percakapan itu antara lain AKBP RA mengatakan “ya udah jangan banyak omong, lo mau solusi kayak apa. eh anjing lo ya ini mau ngomongin solusi atau mau ngomongin masalah, yaudah terserah, lo gak usah hubungin gue lagi bangsat lo, anjing, gue akan hilangin mobil sudah tidak ada sama gue, udah gue hilangin, tidak akan loe temuin lagi”,” pungkas Siti.

Diketahui kasus ini berawal pada Desember 2023 lalu, ketika AKBP RA membeli mobil Toyota Rush milik Siti dengan kesepakatan sambung cicilan di Jakarta.

AKBP RA saat itu mengaku tidak bisa melakukan take over mobil secara resmi karena namanya rusak di sistem BI checking. Sehingga ia meminta tetap memakai nama Siti untuk pembayaran angsuran mobil.

Namun, AKBP RA yang baru membayar sebanyak 5 kali dari total 31 kali cicilan selanjutnya tidak lagi membayar angsuran mobil tersebut. Hal yang membuat Siti terus dihubungi debt collector.

Siti yang terus mencoba meminta AKBP RA melunasi angsuran malah mendapat penghinaan dan ancaman. Bahkan lebih parahnya karena mobil miliknya sampai saat ini ditahan oleh oknum polisi tersebut.

Di sisi lain, Siti tidak hanya melaporkan AKBP RA atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan. Ia juga telah melaporkan dugaan pelanggaran pidana AKBP RA terkait UU ITE soal pengancaman di media sosial, dan KUHP penggelapan ke Polda Metro Jaya.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, hasil pemeriksaan administrasi laporan itu telah terpenuhi dan sedang ditindaklanjuti.

News Feed