Ardin menambahkan, surat yang ditujukan ke Subdit Wabprof Propam Polda Sulbar tersebut juga diteruskan ke Kabid Propam Polda Sulbar, Kadiv Propam Mabes Polri, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Ia yakin, bahwa pimpinan Polri akan menjadikan masalah tersebut ditindak secara adil.
“Kami dalam mengawal laporan dari klien kami. Sebagai kuasa hukum kami tidak main main. Kehadiran saksi dan saksi korban dalam pemanggilan yang dilakukan oleh Subdit Wabrof tersebut sebagai bukti keseriusan kami dalam mengawal kasus ini,” pungkas Ardin kepada wartawan.
Permohonan penambahan pasal yang dilayangkan pihak korban tidak terlepas dari perbuatan yang dilakukan AKBP RA. Hal itu sesuai dengan keterangan yang disampaikan Siti saat diperiksa sebagai saksi ataupun pelapor.
Salah satunya, ketika Siti ditanya seperti apa bentuk arogansi, penghinaan dan pengancaman dilakukan oleh AKBP RA. Ia pun menjawab, ketika itu dirinya pernah diajak berperang oleh terlapor.
“Selain itu ada kata-kata yang dikirimkan oleh AKBP RA melalui voice note tanggal 02 Juli 2024 antara lain perkataan “Kita lihat, lo atau gue yang rugi rugi dan jangan coba-coba hubungin gue lagi kalau lo tidak mmerasa memiliki mobil tersebut lagi, babi”,” ungkap Siti.
Kemudian, lanjut dia, ada juga bukti percakapan melalui chat Whatsapp dengan kata-kata yang sangat kasar.
“Anjing babi, klo gak gue ancurin jg itu mobil loe, inget ya gue tau mobil loe dimana, gue bikin loe nyesel, hati2 loe bawa HRV loe itu, inget kata-kata saya tadi, babi, loe mau perang, ayo bos, heh babi, loe mau perang ini, hati2 bos bawa mobil. babi babi, kita perang ni, perang itu pakai segala strategi, tapi bagaimana caranya memenangkan peperangan, segala daya upaya dilakukan, kita tengok seberapa ente kuat, tapi nama loe gue bikin rusak dulu di BI Checking, jangan wa saya lagi babi, iblis lah, bangsat,” demikian isi pesan AKBP RA kepada Siti.