Beberapa pasal yang dimaksud selain Pasal 8 huruf f, sebut Ardin, seperti Pasal 7 huruf a yang bunyinya menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia, serta Pasal 12 huruf e bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang.
Kemudian Pasal 13 huruf k menista dan/atau menghina, dan Pasal 7 huruf d melakukan tindakan pertama kepolisian sebagaimana yang diwajibkan dalam tugas wewenang dan tanggungjawab kepolisian, baik sedang bertugas maupun di luar tugas (oknum Pamen Polri tersebut.
Dalam kasus ini, kata Ardin, harusnya AKBP RA menghindari dan mencegah terjadinya jual-beli mobil leasing secara tidak sah. Bukan malah sebaliknya, dia melakukan pembelian mobil secara ilegal yang tidak sesuai dengan kaidah leasing/fidusia seperti yang terjadi.
“Lalu ada juga Pasal 10 ayat 1 huruf d tentang menegakan hukum demi menciptakan tertib sosial serta rasa aman publik, dan Pasal 12 huruf e bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang, juga harus dipertimbangkan penerapannya kepada AKBP RA,” beber Ardin.
Selanjutnya, Pasal 13 huruf m melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut, Pasal 12 huruf b mencari-cari kesalahan masyarakat, dan Pasal 13 huruf j menyimpan, memiliki, menggunakan, dan/atau memperjualbelikan barang bergerak atau tidak bergerak secara tidak sah.
“Semua pasal yang disebut tersebut seharusnya juga diterapkan dalam pemeriksaan pelanggaran kode etik dari AKBP RA,” tegas Ardin sebagaimana hal itu juga ia telah tulis dalam surat permohonan penambahan pasal yang dilayangkan pihaknya ke Subdit Wabprof Bidpropam Polda Sulbar.