English English Indonesian Indonesian
oleh

Masuki Minggu Tenang, KPU-Bawaslu Warning Pemasangan APK

FAJAR, BONE — Minggu tenang dalam masa pilkada akan mulai berlaku Minggu, 24 November besok, KPU-Bawaslu ingatkan tak boleh ada pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Keberadaan APK sendiri terpantau menjamur di mana-mana, terutama di dalam kawasan Kota Watampone.

APK marak terpasang di berbagai sudut jalan, dari bando jalan, persimpangan, median, Penerangan Jalan Umum (PJU) hingga pepohonan.

Seluruh APK ini harus dipastikan steril di semua titik fasum. Dia mengingatkan konsekuensi temuan APK selama masa minggu tenang ini bisa mengarah ke pidana pemilu.

“Tentu ini masuk kategori kampanyee di luar jadwal. Itu konsekuensinya bisa masuk tindak pidana, sehingga diimbau ke semua calon untuk mensterilkan semua APK, terutama zona yang ditentukan oleh KPU,” ujar Koodinator Divisi Pelanggaran Pemilu KPU Bone, Nur Alim.

Dia mengatakan, penempatan APK ini hanya diperkenankan di wilayah-wilayah pribadi dan posko pemenangan paslon seusai dengan regulasi.

“Misal di rumahnya, dia mau tempel di rumahnya sendiri yah itu kan rumah pribadinya, juga posko pemenangan juga dibenarkan dalam minggu tenang,” jelasnya.

Ketua Bawaslu Bone Alwi yang dikonfirmasi terpisah mengatakan pihaknya sudah melayangkan himbauan ke KPU untuk segera melakukan koordinasi terkait persoalan ini.

“Pasca himbauan ini, kami tunggu teman-teman KPU untuk hasil koordinasi dan langkah teknis untuk penertiban, karena ini di 27 kecamatan,” jelasnya.

Penertiban ini baru bisa dilakukan pada saat memasuki masa tenang, tepatnya pada tanggal 24 November besok. Nantinya akan dilakukan secara serentak di 27 kecamatan.

News Feed