FAJAR, MAKASSAR – Komitmen Polda Sulsel untuk memberantas habis produk skincare ilegal di Sulsel yang terbukti mengandung bahan berbahaya mulai dipertanyakan aktivis antikorupsi. Sebab, dalam perkembangan penyelidkan serta penyidikan yang dilakukan, dinilai tidak sejalan dengan data yang telah dilansir.
Ketua Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Laksus), Muhammad Ansar menilai, dalam rilis pertama, Ditreskrimsus Polda Sulsel dan BPOM Makassar pada 8 November menyatakan, dari 66 produk skincare yang telah diuji lab, ada enam produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya mengandung raksa dan merkuri.
Keenam produk itu masing masing Kosmetik FF (Fenny Frans), Ratu Glow/Raja Glow (RG), MH (Mira Hayati), Maxie Glow, Bestie Glow dan NRL. Namun pada rilis kedua 14 November lalu dan sekaligus penetapan tersangka, hanya tiga brand kosmetik yang menjadi tersangka.
”Ketiganya adalah Mira Hayati (MH), Agus Salim (RG Glow) dan Mustadir Dg Sila (FF). Nah, yang kami pertanyakan bagaimana status hukum owner NRL, Maxie Glow dan Bestie Glow?,” kata dia, Sabtu, 23 November.
Menurut Ansar, penetapan tiga dari enam produk yang mengandung berbahaya ini jelas menuai pertanyaan publik. Apalagi, tiga tersangka yang sudah ditetapkan hingga kini tidak menjalani penahanan.
“Kami jelas bertanya tanya. Ini menyangkut public Trust institusi. Kok tiga produk yang sudah dinyatakan positif mengandung bahan berbahaya tidak diseret ke hadapan hukum, Ada Apa,” tegasnya.
Menurut Ansar, untuk menguak kasus ini secara terang benderang, Laksus bersama koalisinya dalam waktu dekat akan menyurat ke Kapolri. Dia juga mengajak agar publik secara melekat mengawal penanganan perkara ini penyidikan, penuntutan hingga ke Pengadilan.