Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung program pemerintah, yakni menyediakan informasi bagi masyarakat untuk memilih layanan pendidikan anak usia dini yang berkualitas.
BAN PAUD dan PNF melaksanakan akreditasi pada Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut PAUD adalah bentuk satuan Pendidikan yang meliputi Taman Kanak-Kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), Kelompok Bermain (KB) Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS), serta Pendidikan Nonformal yang selanjutnya di sebut PNF adalah bentuk satuan pendidkan yang meliputi Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan satuan PNF sejenis/ Sanggar Kegiatan Belajar. Selanjutnya berdasarkan PP 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan bahwa akreditasi LKP tidak menjadi tanggung jawab BAN PAUD dan PNF.
Yang bertugas untuk melaksanakan akreditasi adalah:
1. BAN PAUD dan PNF yang bertugas untuk mengatur mekanisme dan meyiapkan segala hal yang berkaitan dengan akreditasi secara nasional.
2. BAN PAUD dan PNF Provinsi bertugas untuk melaksanakan sosialisasi kebijakan BAN kepada instansi pemerintah terkait, penyelenggara Pendidikan, satuan Pendidikan dan masyarakat serta melakukan pembinaan dan sosialisasi aplikasi sistem penilaian akreditasi. BAN PAUD dan PNF Provinsi juga memiliki kewenangan untuk menugaskan, memantau dan mengevaluasi asesor dalam pelaksanaan akreditasi.
3. Asesor. Tim asesor terdiri dari tenaga profesional yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat dan ditugasi oleh BAN PAUD dan PNF untuk melakukan penilaian terhadap kelayakan satuan Pendidikan sebagai bagian dari proses akreditasi.