English English Indonesian Indonesian
oleh

Telaah Akreditasi Lembaga PAUD

Pada dasarnya akreditasi berfungsi untuk memberikan pengakuan akan kualitas atau mutu lembaga PAUD melalui proses uji kelayakan dan penilaian atas lembaga PAUD tersebut. Selain itu akreditasi juga memiliki fungsi sebagai perlindungan sosial (social guarantee) kepada masyarakat, sehingga dengan adanya proses uji kelayakan dan penilaian ini masyarakat akan yakin terhadap mutu layanan lembaga PAUD.

Penyelenggara Akreditasi Lembaga PAUD

Penyelenggaran akreditasi untuk Pendidikan Anak Usia Dini itu dilaksanakan oleh Badan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Satndar Nasional Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebuadayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal yang selanjutnya disebut BAN PAUD dan PNF adalah badan Evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan satuan PAUD dan PNF dengan mengacu pada standar nasional Pendidikan.

BAN PAUD DAN PNF sebagai lembaga mandiri yang diberikan kewenangan  pemerintah untuk mengakreditasi satuan PAUD dan PNF mulai 2019 terus menerus membenahi proses akreditasi. Perbaikan dilakukan mulai dari penyediaan instrumen akreditasi yang pada awalnya dianggap menilai unsur compliance disempurnakan agar dapat menilai performance, peningkatan kompetensi asesor yang bertugas, sistem aplikasi akreditasi termasuk menyiapkan dashboard monitoring, serta mekanisme akreditasi yang melibatkan stakeholder lainnya untuk menjamin data pendidikan terintegrasi dan valid dalam satu data Indonesia.  

News Feed