Menurut Asmani (2011: 184), Akreditasi adalah proses penilaian dengan indikator tertentu berbasis fakta. Asesor melakukan pengamatan dan penilaian sesuai realitas, tanpa ada manipulasi. Sedangkan Montagu (2003: 4),memaparkan bahwa akreditasi merupakan suatu pemantauan eksternal terhadap kualitas atau mutu berlandaskan empat komponen prinsipil, yaitu (1) didasarkan pada standar tertulis dan terpublikasi; (2) pemantauannya dilakukan oleh pakar sejawat; (3) prosesnya dikelola oleh badan atau lembaga independen; dan (4) tujuannya mendorong pengembangan organisasional.
Dengan demikian akreditasi PAUD dan PNF adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan PAUD dan PNF berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan. Dalam operasionalnya akreditasi PAUD dan PNF menggunakan instrument penilaian yang rancang berdasar kriteria yang bersifat terbuka. Kriteria tersebut dikembangkan dari delapan (8) SNP. Hasil akreditasi sendiri merupakan bentuk akuntabilitas publik yang harus dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif.
Tujuan Akreditasi
Akreditasi pendidikan bertujuan untuk usaha pengendalian dan penjaminan mutu Pendidikan, dengan mendapatkan hasil peta mutu Pendidikan yang berlangsung, maka pemerintah dapat mengembangkan . berbagai program dan pembinaan yang dianggap perlu untuk dilakukan dan juga sebagai bentuk pengendalian terhadap pelaku-pelaku pendidikan agar terus memberikan pelayanan pendidikan dengan mutu layanan yang baik. Akreditasi selain mempunyai tujuan juga mempunyai manfaat, yaitu membangun budaya mutu secara terencana, kompetitif dan berkelanjutan, mendorong Lembaga PAUD agar selalu berupaya meningkatkan mutu layaanannya, memanfaatkan semau informasi hasil akreditasi sebagai bahan refleksi dan evaluasi dalam rangka meningkatkan mutu layanannya, sebagai peta mutu pendidikan di suatu wilayah dan juga secara nasional, serta dapat mengakses sumber daya pendidikan dari pemerintah dan masyarakat.