English English Indonesian Indonesian
oleh

Telaah Akreditasi Lembaga PAUD

Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 1 ayat 22 bahwa Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Kementerian Pendidikan Nasional (2011: 13) mendefinisikan akreditasi sebagai kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan dilakukan secara objektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada SNP. 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 yang merupakan perubahan kedua dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang mengatur lebih lanjut tentang akreditasi PAUD dan PNF pada pasal 2 ayat 2 menyatakan bahwa akreditasi merupakan salah satu alat untuk Penjaminan dan Pengendalian Mutu Pendidikan sesuai dengan SNP.

Peraturan pemerintah di atas pada pasal 86 ayat 3 menyatakan bahwa akreditasi dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik, dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrument dan kriteria yang mengacu kepada SNP, Sehingga dapat dikatakan bahwa akreditasi merupakan uji kelayakan dan mutu lembaga.

News Feed