Oleh: Muhammad Akil Musi
(Dosen PAUD Universitas Negeri Makassar).
Kebijakan pemerintah terhadap pendidikan yang mendukung pendidikan sepanjang hayat adalah diakuinya PAUD (pendidikan anak usia dini). Hal ini tertuang dalam pasal 28 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini menunjukkan bahwa secara yuridis formal, PAUD merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keseluruhan Sistem Pendidikan Nasional. PAUD dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, non-formal atau informal. PAUD pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanakkanak (TK), Raudatul Athfal (RA). PAUD pada jalur pendidikan non-formal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA). PAUD pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga dan yang diselenggarakan oleh lingkungan masyarakat.
Berkembangnya Satuan PAUD dalam berbagai bentuk layanan seperti : TK, KB, TPA, SPS menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan yang sesuai dengan tahap perkembangan sejak usia dini. Untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas, berkompeten, dan bisa dijadikan investasi masa depan, maka harus di dukung suatu lembaga pendidikan yang mampu memberikan kualitas pelayanan jasa pendidikan yang mampu mewujudkan suatu pendidikan yang berkualitas.
Peningkatan layanan Pendidikan Anak Usia Dini diikuti dengan kebutuhan jumlah Pendidik PAUD. Yaitu kebutuhan akan kualitas pendidikan dan tenaga pendidik yang mana tidak hanya terkait dengan jumlah tetapi juga terkait dengan mutu. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai pondasi pendidikan hendaknya mampu memberikan kualitas pendidikan terbaik sehingga mampu menjadi landasan yang kuat bagi terbentuknya generasi yang berkualitas.