“TPP ini sangat membantu kami, dalam hal melaksanakan tugas atau tupoksi, apalagi, kan, ini hak. Ketika tidak dibayarkan TPP, maka ngapain juga kita harus ceklok. Aturannya, kan, begitu,” ujarnya.
Jika sisa TPP tidak dibayarkan, ini akan menjadi sejarah baru di Kabupaten Bone. “Ini jadi sejarah, sejak adanya TPP. Kenapa baru Pj sekarang baru TPP tidak ada. Padahal dulunya ada juga Pj, tapi TPP tetap terbayarkan, makanya satu pertanyaan saya sebagai ASN ke manakah itu TPP,” sindirinya.
Sementara itu, BKAD melaporkan nilai TPP ASN per bulan mencapai Rp5 miliar. Artinya, pemkab tak akan membayarkan sekitar Rp20 miliar untuk empat bulan TPP yang dihanguskan. Kepala BKAD Bone yang coba dikonfirmasi, masih belum memberikan keterangan lebih jauh terkait hal ini. (an/zuk)