FAJAR, MAKASSAR-Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas, Firman Saleh (FS) yang merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswa bimbingannya bisa disanksi lebih berat. Asalkan, korban mengajukan banding atas sanksi skorsing tiga semester yang diberikan Unhas.
Hal tersebut dikemukakan Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Hasanuddin Prof Farida Patittingi bersama Dekan FIB Unhas, Akin Duli saat Dialog Publik: Pendampingan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus di Aula Prof. Mattulada, Jumat, 22 November 2024 yang dihadiri ratusan mahasiswa Unhas.
Peluang pemecatatan itu saat Satgas menjawab tuntutan mahasiswa agar pelaku dikenai sanksi pemberhentian, baik Prof. Farida maupun Dekan FIB Prof. Akin Duli sama-sama menyampaikan kalau pemecatan seorang PNS itu ada prosedurnya. Jika korban belum menerima putusan sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku silakan melakukan banding ke Kemeterian atau melapor ke Kepolisian. “Itu telah kami sampaikan ke korban,” kata Prof. Farida.
Kata Prof Farida, Unhas berkomitmen kuat dalam membebaskan kampus Unhas dari kekerasan seksual. Dia menyebutkan, sejak laporan dugaan kekerasan seksual diterima, Satgas PPKS Unhas kemudian mengambil berbagai langkah sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) seperti penyelidikan awal, pengumpulan bukti, hingga sanksi yang diberikan.
Prof Farida menjelaskan penyelidikan awal dilakukan Satgas melalui pemanggilan dan serangkaian pemeriksaan terhadap semua pihak terkait, diantaranya pelapor, terlapor, saksi-saksi, dan pihak dekanat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan komprehensif.
Selain alat bukti berupa keterangan saksi dan pengakuan pelapor juga pengakuan terlapor, Prof Farida mengatakan Satgas juga melakukan pengumpulan barang bukti seperti rekaman CCTV. “Untungnya ada rekaman CCTV. Rekaman inilah kemudian menjadi petunjuk bagi satgas dalam mengambil putusan bahwa patut diduga telah terjadi kekerasan seksual,” ungkap Prof. Farida.
“Tapi itu tidak sampai terjadi pemerkosaan, sesuai pengakuan korban,” kata Ketua Satgas ini mengutip pengakuan korban.
Dengan dasar itulah, lanjut mantan Dekan Fakultas Hukum Unhas ini, Satgas kemudian merekomendasikan penonaktifan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi di Fakultas FIB guna kelancaran proses pemeriksaan.
Setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan kedua belah pihak dan saksi-saksi yang termasuk di dalamnya pengumpulan bukti-bukti, berdasarkan pengakuan pelapor/korban, maka Satgas PPKS merekomendasikan pemberian sanksi berat berupa pemberhentian tetap sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi serta pembebasan sementara dari tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen selama semester ini dan tambahan dua semester mendatang, yaitu Semester Akhir Tahun Akademik 2024/2025 dan Semester Awal Tahun Akademik 2025/2026.
Bukan hanya itu, Unhas mengklaim, perlindungan dan dukungan kepada pelapor juga dilakukan. Satgas PPKS Unhas telah melakukan rapat dengan pihak fakultas yaitu Dekan dan Ketua Prodi terkait untuk memberikan jaminan perlindungan kepada pelapor, baik dalam aspek keselamatan fisik maupun psikologis dan kelancaran studinya.
“Satgas bekerja sama dengan Pusat Layanan Psikologi telah memberikan layanan psikologi untuk mendukung proses pemulihan sampai korban sendiri merasa kalau proses pemulihannya telah cukup,” jelas Prof Farida.
Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas Prof Akin Duli menyampaikan bahwa sejak awal kasus ini bergulir, pihaknya telah menyampaikan ke Satgas agar kasus ini diproses sesuai peraturan yang berlaku. “Dan setelah mengetahui yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya, saya meminta WD I untuk melarang yang bersangkutan masuk kantor,” ucap Prof. Akin.
Dialog Publik yang dipandu Irmawati Puan Mawar ini juga menghadirkan aktivis perempuan Aflina Mustafainah sebagai pembicara awal. Usai sesi tanya-jawab, acara yang dihadiri ratusan orang ini kemudian berakhir sekitar pukul 18.30 Wita. (*/)