FAJAR, GOWA — Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan telah mengantongi izin Pj Gubernur Sulsel terkait cuti dalam rangka melakukan kampanye di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gowa 2024 yang dijadwalkan 23 November 2024 mendatang. Sejak izin cuti itu berlaku, praktis tugas bupati di Kabupaten Gowa untuk sementara akan dijalankan oleh Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni.
Adnan akan mengambil peran dalam melakukan kampanye untuk salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa. Izin cuti tersebut diterbitkan oleh Pj Gubernur Sulawesi Selatan Prof Zudan Arif Fakhrullah dengan Nomor 100.1.4.1/7928/BIRO Pemotda tertanggal 15 November 2024. Didalam surat tersebut, tertulis perihal izin cuti melaksanakan kampanye untuk Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan yang akan berlaku mulai selama 22-23 November 2024.
Seseorang yang menjabat bupati memang dibolehkan dalam UU Pemilu untuk ikut mengkampanyekan salah satu pasangan calon selama mengantongi izin cuti. “Izin yang telah saya ajukan sesuai ketentuan, telah keluar dari Bapak Pj Gubernur Sulsel. Insyaallah saya akan cuti selama dua hari dan telah mendapatkan izin melaksanakan kampanye,” kata Adnan, dalam pernyataan resminya, Kamis malam, 21 November 2024.
“Semua punya hak politik, tentunya saya akan memanfaatkan hak politik saya untuk memilih calon pemimpin untuk Gowa di masa mendatang,” terangnya.
Dalam keterangan izin cuti kepada Bupati Gowa yang dikeluarkan Pj Gubernur Sulsel berdasarkan dari surat Bupati Gowa Nomor 800.1.11.5/95/Tapem Tertanggal 7 November 2024 perihal permohonan izin cuti kampanye, serta surat keputusan dewan pimpinan daerah tingkat II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Gowa Nomor SKEP- 006/DPD/PG/GW/II/2024 Tanggal 15 Oktober 2024 tentang pembentukan tim kampanye Partai Golkar Kabupaten Gowa pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.