Menurut Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakhrulloh dalam surat tersebut menyebutkan, persetujuan ini diberikan dengan tetap memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan dilarang menggunakan fasilitas negara.
Dalam surat itu, Pj Gubernur Sulsel menyebutkan, berpedoman pada ketentuan tersebut, pihaknya memberikan izin cuti untuk melaksanakan kampanye sesuai dengan jadwal dan lokasi yang terlampir kepada Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan.
Selanjutnya, selama Bupati Gowa melaksanakan kampanye Pilkada Tahun 2024 sesuai dengan jadwal yang terlampir pelaksana tugas serta wewenang sehari-hari didelegasikan kepada Wakil Bupati Gowa sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Olehnya, dengan melihat aturan yang ada selama proses kampanye Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, jabatannya digantikan sementara oleh Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni. (sae)