Dalam surat izin yang dikeluarkan Pj Gubernur Sulsel, izin cuti pada Adnan selaku Bupati Gowa diberikan dengan merujuk surat edaran Mendagri Nomor 1000.2.4.3/4378/sj tanggal 6 September 2024 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2024.
Dalam surat edaran Mendagri itu dinyatakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak ikut serta sebagai calon atau pasangan calon dalam kontestasi pilkada dapat mengajukan izin cuti untuk melakukan kampanye bagi pasangan calon di pemilihan kepala daerah.
Meskipun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat akan ikut serta dalam kampanye paslon. Pertama, selama menjalani cuti statusnya (Bupati Gowa) adalah non aktif sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, serta tidak melaksanakan tugas jabatannya untuk sementara waktu.
Kedua, cuti bagi bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota dalam melaksanakan kampanye Pilkada diberikan selama satu hari kerja dalam satu minggu selama masa kampanye dan hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye.
Ketiga, pengajuan permohonan cuti dilakukan paling lambat 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye Pilkada dengan melampirkan jadwal dan lokasi kampanye serta surat keputusan dari DPP/DPD partai politik sebagai anggota tim kampanye nasional/daerah.
Keempat, dalam hal bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota masing-masing mengajukan izin cuti untuk melakukan kampanye Pilkada pada jadwal atau waktu yang bersamaan maka Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur menugaskan Sekretaris Daerah untuk melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.