JAKARTA, FAJAR- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan Presiden Prabowo Subianto tidak melanggar netralitas. Keputusan itu diambil dalam sidang, Rabu (20/11/2024).
Itu terkait kasus video dukungan terhadap pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Bawaslu mengklaim telah melakukan kajian sebelum memutuskan.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, dari hasil analisanya, video yang diunggah oleh akun Instagram @Ahmad Luthfi official memiliki muatan kampanye. Namun, secara hukum, presiden diperbolehkan kampanye.
Hal itu berdasarkan pasal 70 ayat 22 UU Pilkada juncto Putusan MK nomor 52/2024 dan PP 32 tahun 2018. Di situ disebutkan, Presiden dapat berkampanye dengan syarat tidak menggunakan fasilitas negara dan dilakukan di saat cuti atau hari libur.
Dari penelusuran Bawaslu, pembuatan video dilakukan Prabowo dilakulan pada hari Minggu, 3 November 2024 atau pada hari libur. “Sehingga tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan,” ujarnya.
Bagja mengatakan, dalam melakukan kajian Bawaslu telah meminta keterangan dari sejumlah pihak. Baik penyelenggara hingga para ahli. Dengan putusan tersebut, Bagja berharap polemik soal video prabowo bisa diakhiri.
Sebagaimana diketahui, Cagub Jateng nomor urut 2, Ahmad Luthfi mengunggah video dukungan Prabowo terhadapnya pada Pilgub Jateng 2024 melalui akun Instagram. Dalam video itu, Prabowo meminta warga Jawa Tengah untuk memilih paslon yang diusung Koalisi Indonesia Maju atau KIM di Pilkada Jawa Tengah.