Tingginya rasio klaim ini diperparah oleh inflasi medis yang terus meningkat pasca-pandemi Covid-19, dengan kenaikan mencapai 18-20%. Ketua Bidang Literasi dan Perlindungan Konsumen Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Freddy Thamrin, menjelaskan bahwa perusahaan asuransi jiwa telah membayar klaim kesehatan sebesar Rp11,83 triliun pada semester I-2024.
“Rasio klaim asuransi kesehatan telah melampaui 100%, tepatnya 105,7%. Ini artinya, perusahaan asuransi mengeluarkan lebih banyak untuk membayar klaim dibandingkan pendapatan premi yang diterima,” jelas Freddy.
Situasi ini membuat perusahaan asuransi jiwa menghadapi defisit keuangan karena tingginya biaya klaim yang tidak sebanding dengan premi yang terkumpul.
Melalui SE baru ini, OJK berharap ada penyesuaian antara premi dan klaim serta langkah-langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan ekosistem asuransi kesehatan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi peserta asuransi sekaligus menjaga stabilitas industri asuransi di tengah tantangan inflasi medis. (edo)