FAJAR, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan langkah-langkah pengawasan ketat terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) menyusul pemberitaan mengenai penundaan pembayaran (standstill) kepada sejumlah pemberi dana (lender). Permasalahan ini terjadi akibat adanya dugaan penyalahgunaan dana oleh salah satu peminjam (borrower).
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, mengungkapkan bahwa OJK berkomitmen memberikan perlindungan optimal kepada masyarakat dan nasabah yang terdampak. “OJK telah mengambil langkah strategis untuk memastikan permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya dilansir dari website OJK, Kamis, 21 November 2024.
OJK telah memanggil Manajemen KoinP2P untuk menjelaskan akar permasalahan serta langkah penyelesaiannya. Dalam pertemuan tersebut, pihak manajemen menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan penundaan pembayaran kepada lender. Proses penyelesaian ini masih dalam tahap pembahasan dengan lender untuk mencapai kesepakatan bersama yang rasional dan adil berdasarkan prinsip business to business.
“Selain itu, kami telah memperoleh komitmen dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) KoinP2P untuk segera menambah modal disetor. Ini diperlukan untuk memperkuat dan mendukung kelancaran operasional perusahaan, sekaligus memastikan pelayanan kepada nasabah tetap berjalan dengan baik,” ujar Ismail.
OJK juga sedang melakukan pemeriksaan langsung (on-site) terhadap KoinP2P untuk mengidentifikasi potensi kelemahan dalam tata kelola, manajemen risiko, dan implementasi kebijakan operasional. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, OJK tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas.