Oleh: Muhammad Syarkawi Rauf (Ketua KPPU RI 2015 – 2018)
HARIAN.FAJAR.CO.OD, MAKASSAR – The Sheikh CEO dari Sheikh Mohammad bin Rashid Al Maktoum atau yang populer secara internasional sebagai Sheikh Mo menganut prinsip “What’s good for business is good for Dubai”.
Secara eksplisit, apa saja akan dilakukan oleh pemerintah Dubai, United Arab Emirate (UAE) untuk menarik minat para pelaku bisnis global berinvestasi di Dubai. Prinsip Sheikh Mo yang mengutamakan bisnis tercermin pada kebijakan pemerintah Dubai, UAE yang sangat liberal. Sebagai contoh, pemerintah Dubai memberlakukan aturan kepemilikan 100% terhadap perusahaan yang didirikan oleh investor asing di Dubai, UAE.
Saking liberalnya, pemerintah Dubai, UAE memberlalukan 100% exemption atau pengecualian pembebanan pajak (tax-free) terhadap pendapatan sektor swasta dengan syarat memperoleh visa tinggal di UAE.
Demikian juga dengan keuntungan perusahaan yang diperoleh di Dubai, UAE, 100% dapat direpatriasi atau dikirimkan kembali ke negara asal investor atau negara lain. Tidak hanya berlaku untuk keuntungan, repatriasi 100% juga berlaku terhadap modal yang diinvestasikan di Dubai, UAE.
Termasuk dalam urusan sewa lahan atau properti di Dubai, UAE, dapat diperpanjang sesuai kebutuhan calon investor termasuk expatriat atau international talent atau international skilled worker dari berbagai bidang yang bekerja di Dubai, UAE.
Insentif lain yang diberikan oleh pemerintah Dubai, UAE dan enam negara bagian lainnya, termasuk Abu Dhabi dan Sarjah adalah penyediaan energi murah dan tidak terbatas kepada calon investor yang beroperasi dalam Free Zone Area (FZA).