FAJAR, MAKASSAR — Kepala Otoritas Jasa Keuangan OJK, Sulselbar, Darwisman, mengungkapkan kesiapan OJK dalam mengawasi transaksi aset kripto mulai 12 Januari 2025. Langkah ini menyusul peralihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
“Kami siap menjalankan mandat baru ini dengan hati-hati dan berfokus pada perlindungan investor. Namun, kami juga masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengawasan transaksi kripto sebagai landasan hukum yang jelas,” ujar Darwisman, Rabu, 20 November 2024.
Darwisman menyoroti perkembangan pesat transaksi kripto di Indonesia sepanjang 2024, yang mencatat nilai fantastis sebesar Rp426,69 triliun. Angka ini melonjak lebih dari 301,97% secara tahunan (yoy). Selain itu, jumlah investor kripto juga mengalami peningkatan signifikan, mencapai 21,27 juta pada akhir tahun, dibandingkan 20,9 juta pada bulan Agustus lalu.
“Pertumbuhan ini sangat luar biasa. Dalam beberapa tahun saja, jumlah investor kripto mampu melampaui investor di pasar modal, yang butuh waktu puluhan tahun untuk mencapai angka 14 juta investor,” ulasnya. (edo)