FAJAR, MAKASSAR — Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta mendukung pemulihan ekonomi melalui penghapusan beban utang yang sudah tidak dapat lagi ditagih oleh bank dan lembaga keuangan.
Kepala OJK Sulselbar, Darwisman mengatakan bahwa kebijakan ini sangat positif, terutama bagi sektor UMKM yang sering menghadapi kendala dalam pembayaran utang akibat berbagai faktor. Termasuk bencana alam dan kondisi ekonomi yang tidak stabil.
“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan bisa meringankan beban UMKM yang terdampak, serta memberikan peluang bagi mereka untuk memulai kembali usaha dan mendapatkan akses pembiayaan yang lebih mudah,” ujarnya, Rabu, 20 November 2024.
Menurut Darwisman, kebijakan ini mengatur bahwa penghapusan piutang macet harus melalui beberapa prosedur yang sudah ditetapkan, termasuk upaya restrukturisasi dan penagihan yang telah dilakukan secara optimal oleh bank atau lembaga keuangan. Hal ini, lanjut Darwisman, bertujuan untuk memastikan bahwa penghapusan utang dilakukan secara tepat sasaran dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi sistem keuangan.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, OJK Sulselbar juga akan memastikan bahwa data debitur yang dihapuskan piutangnya akan diperbarui dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), guna memastikan bahwa mereka yang memperoleh penghapusan utang ini tidak lagi tercatat sebagai debitur bermasalah di lembaga keuangan.