English English Indonesian Indonesian
oleh

OJK Ingatkan Bahaya Pinjaman Online Ilegal, Warga Diminta Waspada

FAJAR, MAKASSAR — Kepala Kantor OJK Sulselbar, Darwisman, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal. Ia menegaskan pentingnya memeriksa legalitas layanan pinjaman online sebelum melakukan transaksi, guna menghindari risiko yang dapat merugikan.

Darwisman menjelaskan, pinjaman online ilegal sering kali menawarkan bunga yang tidak wajar serta biaya tersembunyi yang memberatkan konsumen. Lebih parah lagi, praktik penagihan oleh pinjol ilegal sering kali dilakukan dengan cara yang tidak etis, bahkan menggunakan ancaman dan intimidasi terhadap nasabah.

“Pinjaman online ilegal sering kali melibatkan praktik yang merugikan, termasuk penyalahgunaan data pribadi nasabah. Mereka bisa saja menyebarkan informasi sensitif tanpa izin,” ujar Darwisman, Rabu, 20 November 2024.

Darwisman juga menekankan bahwa OJK terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas suatu layanan pinjaman online melalui situs resmi OJK atau aplikasi OJK Info sebelum memutuskan untuk meminjam.

“Penting bagi masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban mereka sebagai nasabah. Pinjaman online seharusnya menjadi solusi keuangan yang aman, bukan sebaliknya,” tambahnya.

Selain pengawasan, OJK juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat melalui program literasi keuangan. Melalui program ini, OJK berharap masyarakat dapat memahami risiko pinjol ilegal dan lebih bijak dalam memanfaatkan layanan keuangan digital.

News Feed