Darwisman mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergoda dengan tawaran pinjaman yang terlalu mudah dan cepat, tanpa memahami syarat dan ketentuan yang berlaku. Pinjaman online yang legal harus terdaftar dan diawasi oleh OJK, sehingga masyarakat dapat terhindar dari praktik pinjaman ilegal yang berisiko tinggi.
“Pinjol legal harus terdaftar dan diawasi oleh OJK. Jangan sampai terjebak dalam praktik pinjaman ilegal yang bisa membawa dampak buruk bagi kehidupan finansial,” tutupnya.
Melalui langkah-langkah pencegahan dan edukasi yang terus gencar dilakukan OJK, diharapkan masyarakat akan semakin waspada dan dapat terhindar dari jebakan pinjaman online ilegal yang merugikan. (edo)