FAJAR, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari ancaman aktivitas keuangan ilegal. Sepanjang Januari hingga Oktober 2024, Satgas PASTI berhasil memblokir 2.500 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 242 penawaran investasi ilegal.
“Satgas PASTI telah menghentikan sebanyak 2.500 pinjol ilegal dan 242 investasi ilegal selama periode tersebut,” ungkap Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, saat Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin 18 November 2024.
Dengan tambahan ini, total entitas keuangan ilegal yang telah diblokir oleh OJK sejak 2017 mencapai 10.891, terdiri dari 9.180 pinjol ilegal, 1.460 investasi ilegal, dan 251 gadai ilegal. Friderica, yang akrab disapa Kiki, merinci capaian pemblokiran setiap tahun:
2021: 811 pinjol ilegal, 98 investasi ilegal, dan 17 gadai ilegal.
2022: 698 pinjol ilegal, 106 investasi ilegal, dan 91 gadai ilegal.
2023: Pemblokiran pinjol ilegal melonjak drastis hingga 2.248 entitas, diikuti oleh 40 investasi ilegal.
2024 (hingga Oktober): 2.500 pinjol ilegal dan 242 investasi ilegal telah dihentikan operasinya.
Lonjakan kasus pinjol ilegal menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan, edukasi, dan tindakan tegas terhadap pelaku keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Selain melakukan pemblokiran, OJK juga gencar memberikan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan literasi keuangan dan kewaspadaan terhadap praktik ilegal. Beberapa langkah strategis yang telah dilakukan antara lain: