FAJAR, MAKASSAR- Salah seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin (FIB Unhas) menjadi korban pelecehan seksual. Mahasiswi angkatan 2021 ini masih ingat betul kejadian pelecehan yang dilakukan dosennya sendiri, Firman Saleh (FS). Insiden tak senonoh itu dialami mahasiswa itu pada 25 September lalu. Ironisnya, kejadian tersebut justru berlokasi di Dekanat FIB.
Pukul 16.00 Wita, mahasiswa itu mendatangi ruang kerja FS di Dekanat FIB, untuk bimbingan skripsi. Karena merasa sudah larut, dia minta izin hendak pulang. Namun FS menahannya. Pelecehan dimulai saat FS memegang tangannya tanpa izin. “Awalnya dia (FS) pegang tangan saya, tapi saya memberontak terus. Dia kemudian memaksa untuk memeluk saya, tapi saya menolaknya,” ucapnya.
Pengakuan ini menjadi dasar penting dalam proses penyelidikan yang digelar Satgas PPKS Unhas. Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof Farida Patittingi, memastikan, keputusan pemberian sanksi terhadap FS telah melalui serangkaian prosedur investigasi yang ketat dan objektif.
“Sanksi yang kami berikan tidak main-main. Dosen tersebut dinonaktifkan dari seluruh jabatan akademiknya dan diberhentikan sementara dari tugas tridarma hingga tiga semester ke depan,” tegas Prof Farida, Senin, 18 November.
Proses investigasi ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi dengan standar ketat.
Langkah ini menegaskan komitmen Unhas dalam menciptakan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan.
“Kami memberi ruang penuh bagi korban untuk menyampaikan kronologi kejadian secara aman, tanpa tekanan,” jelas Wakil Rektor III Unhas itu.
“Tidak ada ruang untuk menutupi atau mengurangi sanksi. Unhas menegaskan bahwa kekerasan seksual mencederai martabat kampus dan sama sekali tidak dapat ditoleransi,” tambahnya.
Kini korban mendapatkan pendampingan psikologis dari pihak kampus. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kondisi mental dan emosionalnya terjaga pascaperistiwa traumatis tersebut.
Selain memberikan sanksi kepada pelaku, Satgas PPKS Unhas juga berupaya mengedukasi dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Dalam kasus Firman Saleh (FS), pemberhentian sementara tidak hanya berlaku untuk tugas mengajar, tetapi juga mencakup jabatan struktural. Dosen tersebut diberhentikan tetap dari posisi Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi FIB Unhas.
“Langkah ini harus menjadi peringatan keras bagi semua pihak,” tegas Prof Farida.
Keberanian korban melapor juga mendapatkan apresiasi luas. Satgas PPKS berfungsi tidak hanya untuk menangani kasus yang sudah terjadi, tetapi juga mencegah kasus baru dengan membangun budaya kesadaran dan saling menghormati di lingkungan kampus.
“Kami ingin seluruh sivitas akademika merasa aman dan terlindungi,” tandasnya. (wis/yuk)