FAJAR, MAKASSAR – Sejak awal tahun hingga 4 Oktober 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima dan menangani 625.074 aduan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Platform ini merupakan bagian dari Sistem Layanan Konsumen dan Masyarakat Terintegrasi (SLKMT) yang dirancang untuk memberikan perlindungan kepada konsumen di tengah semakin kompleksnya industri jasa keuangan.
Langkah ini sejalan dengan penerapan Peraturan OJK (POJK) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mengatur upaya peningkatan layanan dan penanganan keluhan masyarakat.
Kepala OJK Sulselbar, mengungkapkan bahwa pihaknya terus meningkatkan kualitas penanganan aduan. “Kita sudah tingkatkan server untuk menampung seluruh aduan yang ada,” kata Darwisman, Selasa, 19 November 2024.
Dari total pengaduan yang masuk, sebanyak 167.707 aduan berkaitan dengan layanan pendanaan berbasis teknologi (fintech), menjadikannya isu utama yang sering dilaporkan. Selain itu, terdapat laporan terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), penipuan, restrukturisasi pembiayaan, serta legalitas entitas non-lembaga keuangan (non-LK).
Dia menambahkan, berbagai saluran aduan telah disiapkan untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan keluhan, di antaranya:
Telepon: Kontak 157
- WhatsApp: 081157157157
- Media Sosial: Instagram (@kontak157), Facebook (Kontak OJK 157)
- Website: kontak157.ojk.go.id
“Semuanya bisa dihubungi. Kami memang menyiapkan beberapa pilihan bagi masyarakat yang ingin mengadu lewat mana saja yang nyaman bagi mereka,” jelas
OJK optimistis bahwa melalui APPK dan berbagai kanal pengaduan yang tersedia, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini dapat terus terjaga. Rudy menegaskan, pihaknya akan terus beradaptasi menghadapi dinamika sektor keuangan yang menuntut transparansi dan kecepatan dalam pelayanan.