Pada periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024, Bea Cukai Parepare juga mencatat pencapaian penting, termasuk satu proses penyidikan kasus pelanggaran cukai yang telah memperoleh putusan pengadilan pada Maret 2024. Selain itu, Bea Cukai berhasil menghimpun penerimaan negara dari sanksi administrasi atas pelanggaran di bidang cukai sebesar Rp486,93 juta.
Dari segi penerimaan negara secara keseluruhan, Bea Cukai Parepare berhasil menghimpun Rp54,93 miliar, atau 89,72 persen dari target sebesar Rp61,23 miliar. Rincian penerimaan meliputi Bea Masuk sebesar Rp161,98 juta (57,74 persen dari target), Bea Keluar sebesar Rp3,90 miliar (47,03 persen dari target), dan Cukai sebesar Rp50,86 miliar (96,54 persen dari target).
Kepala Kantor Bea Cukai Parepare, Dawny Marbagio, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah mendukung upaya ini. Termasuk jajaran TNI, Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, penyedia jasa pengiriman barang, dan masyarakat.
“Sinergi yang terjalin diharapkan dapat terus mendukung pelaksanaan tugas Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan meningkatkan penerimaan negara,” kata Dawny Marbagio, Selasa, 19 November 2024. (edo)