English English Indonesian Indonesian
oleh

Perawat dan Robot di Era Kesehatan Cerdas: Harmoni atau Kompetisi?

Peran perawat dalam merawat aspek psikologis pasien tidak tergantikan, seperti kondisi cemas, sedih atau kondisi lainya yang membutuhkan dukungan emosional dan rasa aman, tentu saja tidak bisa diberikan oleh mesin. Semakin berkembangnya teknologi robotik, juga menimbulkan pertanyaan dari perspektif hukum, bagaimana jika robot melakukan kesalahan medis, siapa yang akan bertanggung jawab? Apakah tanggung jawab dibebankan kepada pengembangan robot? Atau kepada pengguna teknologi?

Selain itu, juga menimbulkan pertanyaan lainnya, bagaimana dengan perlindungan data dan privasi pasien? Apakah tidak ada kebocoran data? Teknologi robotik yang terhubung dengan jaringan atau AI mengumpulkan data pasien secara real-time sehingga berisiko terjadi kebocoran atau penyalahgunaan data.

Hingga saat ini, belum ada Undang-Undang mengatur secara eksplisit penggunaan teknologi dalam bidang kesehatan. Penggunaan robotik pada bidang medis atau kesehatan mengacu pada regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Kesehatan No 36 Tahun 2009 yang mengatur tentang pelayanan kesehatan dan menekankan pada Keselamatan pasien. Perlindungan data pasien diatur dalam undang-undnag perlindungan data pribadi (UU PDP) No 27 Tahun 2022, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Perawat perlu memahami regulasi serta melindungi data dan privasi pasien.Dalam menghadapi revolusi teknologi ini, perawat harus mampu menjawab tantangan dengan menciptakan kolaborasi dengan teknologi robotik. Peran perawat dan robotic tidak untuk menggatikan satu sama lain. Perawat dapat menggunakan teknologi untuk efisiensi secara bijaksana, peran perawat dalam memberikan empati, perhatian dan komunikasi tulus yang tidak tergantikan oleh teknologi. Bukan hanya perawatan yang cerdas, tapi tetap penuh dengan kasis (caring).

News Feed