JAKARTA, FAJAR–Lion Group secara resmi merilis aturan baru bagasi. Regukasi itu akan berlaku mulai 1 Desember 2024.
Dalam aturan ini, penumpang Lion Air yang membawa kardus hingga karung bisa dikenakan biaya tambahan. Oleh karenanya, sebelum naik pesawat, penumpang harus memperhatikan ukuran, bentuk, dan berat bagasi.
Disarankan agar tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, yaitu maksimal dimensi 35 x 35 x 30 cm. Pengaturan bagasi yang dapat dibawa secara gratis (free baggage allowance/FBA) dilakukan untuk memastikan kenyamanan dan keamanan perjalanan bagi seluruh penumpang.
Adapun beberapa kategori bagasi yang tidak termasuk dalam FBA, jika melebihi ukuran terdiri dari bagasi berbentuk kardus, bagasi berbentuk styrofoam, bagasi berbentuk palet kayu, dan bagasi berbentuk karung yang memiliki berat lebih dari 10 kg.
“Apabila bagasi penumpang masuk dalam salah satu kategori di atas dan melebihi ukuran atau berat ketentuan, maka mulai 1 Desember 2024 diberlakukan tarif bagasi tambahan atau Excess Baggage Ticket,” kata Communications Strategic of Lion Group, Danang Mandala Prihantoro, Minggu (17/11/2024).
Seluruh penumpang yang membawa barang berlebih dapat langsung melaporkan ke petugas check in. Dengan minimal pembayaran 5 kg atau dapat memilih opsi pengiriman barang melalui jasa kargo sebelum hari H jadwal keberangkatan penerbangan.
Kebijakan baru ini dirilis untuk mendukung keselamatan bagasi dan penumpang. Utamanya untuk membatasi ukuran maksimal bagasi pada dimensi 35 x 35 x 30 cm. Terlebih, barang-barang berbentuk kardus hingga karung berpotensi rusak dan bocor selama perjalanan.