Hal tersebut mengindikasikan bahwa selain BUMN dan usaha swasta, BUMD di Indonesia telah, sedang, dan akan terus menjadi lembaga strategis bagi Pemda dan masyarakat daerah khususnya, karena peran dan potensinya sangat besar, baik sebagai lembaga ekonomi, bisnis, maupun sebagai lembaga kemasyarakatan.
BUMD bisa menjadi lembaga yang mampu menstimulus dan menggerakkan pembangunan perekonomian di daerah. Oleh karena itu maka pemerintah menganggap BUMD kedepan ini perlu dikawal, diawasi, serta diarahkan agar keberadaan BUMD yang merupakan perusahaan milik Pemda, keberadaanya dapat sesuai dengan harapan maksud dan tujuan pendiriannya.
Pembinaan, pengawasan, dan pengarahan tersebut dianggap penting dilakukan, sebab selama ini masih banyak ditemukan kelemahan BUMD sehingga perannya belum optimal. Tercatat masih ada: 271 BUMD mengalami kerugian; 288 BUMD tidak sehat; 239 BUMD tidak memiliki satuan pengawas internal; Tata Kelola belum optimal dilaksanakan; Masih ada kasus BUMD jumlah dewan pengawas/komisaris melebihi jumlah direksi; serta Pembinaan dan pengawasan BUMD masih belum efektif.
Akhirnya, sudah menjadi tekad pemerintah, BUMD perlu menjadi pilar pembangunan di daerah. Sehingga diperlukan ada sinergi dan kolaborasi aktif antara Pemerintah dengan pemangku kepentingan strategis lain di Daerah. Diantaranya Perwakilan: Kemenkeu, Perwakilan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan, termasuk para pengusaha terkait.
Dalam rangka membantu menangani berbagai masalah yang dihadapi BUMD. Mulai dari masalah perizinan dan regulasi, proses usaha dan produksi, manajemen pengelolaan usaha, akses keuangan dan pembiayaan, maupun jaringan kerjasama, pemasaran, perlindungan usaha dan menjaga kualitas produksi.