Berdasarkan beberapa aturan tersebut, BUMD dideklarasi sebagai lembaga ekonomi strategis milik Pemda untuk pelayanan umum, penggerak ekonomi daerah dan sumber PAD. Dalam pelaksanaannya, UMD harus dikelola seperti perusahaan pada umumnya dengan menerapkan prinsip sesuai asas Good Corporate Governance.
Dalam kaitan itu, setiap BUMD dengan berbagai jenis aktivitas dan usahanya memerlukan beberapa syarat yang harus dilaksanakan, utamanya: Memiliki etos kerja besar; Dinamis dan tidak birokratis; Berorientasi pasar; Berskala ekonomi efektif dan efisien; Fokus pada tujuan usaha potensial unggulan; Memiliki reputasi yang baik; Manajemen pengelolaan yang benar; Mengurangi adanya intervensi negatif.
Sangat beralasan pemerintah menjadikan BUMD sebagai pilar penggerak ekonomi di daerah jika memperhatikan beberapa data BUMD ter-update di seluruh Indonesia. Kemendagri mencatat, jumlah BUMD cukup banyak, mencapai 959 unit usaha, tersebar cukup merata di seluruh Propinsi. Total asset mencapai Rp827 triliun. Secara rata-rata penyebaran asset BUMD per wilayah besar, di pulau: Jawa Rp432 triliun, Sumatera Rp215 triliun, Kalimantan Rp35 triliun, Bali dan Nusa Tenggara Rp34 triliun, Sulawesi Rp77 triliun, Maluku Rp8 triliun, dan Papua Rp26 triliun.
Dari sisi aktivitas usaha BUMD, tercatat ada sembilan pokok usahanya dengan jumlahnya masing-masing, antara lain: 27 Bank Pembangunan Daerah (BPD); 208 BPR; 317 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM); 12 BUMD Agro; 28 BUMD Pasar; 11 BUMD Pariwisata; 27 BUMD Migas; 315 BUMD Aneka usaha lainnya; termasuk ada 15 Penjaminan Kredit Daerah.