English English Indonesian Indonesian
oleh

BUMD Pilar Perekonomian Daerah

Oleh: Marsuki
(Guru Besar FEB Unhas dan Komisaris Independen BSSB)

HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Salah satu target program pembangunan ekonomi pemerintahan baru adalah mendorong peran daerah dalam pembangunan nasional berbasis daerah. Selaras dengan hal tersebut, beberapa waktu lalu, Kemendagri dan KPK melaksanakan acara Rapat Koordinasi Nasional dengan melibatkan pemangku kepentingan strategis terkait.

Disampaikan beberapa pikiran dan pembahasan tentang perlunya penguatan, pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan BUMD. Tampaknya, Pemerintah Pusat mulai menganggap penting dan strategisnya peran BUMD sebagai pilar pembangunan nasional dalam menggerakkan dan menstimulus aktivitas ekonomi, bisnis, dan kegiatan kemasyarakatan di daerah.

Prinsipnya, keberadaan BUMD dimaksudkan sebagai lembaga: Perintis dalam sektor usaha yang belum diminati usaha swasta; Sebagai pelaksana pelayanan publik; Penyeimbang kekuatan pasar; Turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah; Berfungsi sebagai penyumbang bagi penerimaan Daerah. Oleh karen itu BUMD bertujuan dapat: Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah; Menyelenggarakan kemanfaatan umum; termasuk Memperoleh laba dan/atau keuntungan.

BUMD mulai diakui melalui UU No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. Tahun 2014 disempurnakan dengan UU No. 23 tentang Pemerintahan Daerah. Diimplementasikan dengan terbitnya PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Dipertegas melalui Permendagri 37/18 tentang perihal Pengangkatan & Pemberhentian Anggota Dewas/ Komisaris & Direksi. Dilengkapi dengan Permendagri 118/2018 terkait perlunya ada Renbis, RKA, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi BUMD.

News Feed