FAJAR, MAKASSAR — Bidpropam Polda Sulbar gerak cepat dan berkomitmen mengusut kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kabag Bekum Biro Logistik Polda Sulbar, AKBP RA.
Diketahui bahwa oknum perwira Polda Sulbar itu sebelumnya dilaporkan oleh wanita bernama Siti Nurahasanah yang tidak terima dicacimaki, diancam, sengaja dijatuhkan nama baiknya, dan pidana fidusia hanya karena ingin menagih utang cicilan mobil kepada AKBP RA.
Bidpropam Polda Sulbar dikabarkan telah menjadwalkan pemeriksaan saksi korban terhadap Siti Nurhasanah pada Rabu, 20 November 2024, mendatang.
Siti Nurhasanah akan dimintai keterangan sebagai saksi korban terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh AKBP RA, yakni mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas diucapkan, arogansi, pengancaman dan penggelapan mobil sebagai anggota Polri.
Salah satu, pelanggaran kode etik tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf (f) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Siti Nurhasanah yang dikonfirmasi, membenarkan undangan panggilan pemeriksaan itu. Diapun mengaku siap untuk memenuhi panggilan tersebut, sekalipun berdomisili di Jakarta.
“Insyaallah saya akan hadir di Polda Sulbar untuk menyampaikan semua perbuatan tidak pantas dan kesewenangan yang dilakukan AKBP RA kepada saya,” ujarnya, Minggu, 17 November.
Sebagai korban, Siti Nurhasanah menyebut, dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh AKBP RA sebenarnya bukan hanya mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas kepada dirinya.