“Dalam perjalannya, uang untuk membayar cicilan diberikan RA kepada korban dari Januari hingga Mei atau hanya lima bulan saja. Di bulan Juni dan seterusnya RA tidak lagi menjalankan komitmennya, bahkan tidak bisa dihubungi lagi oleh korban,” beber Ardin.
Ardin menyebut, korban mengaku sudah menghubungi RA berulang kali menagih pembayaran cicilan. Namun, yang bersangkutan disebut justru malah memberikan ancaman akan melukai korban.
“Ancaman macam-macam. Mengata-ngatai korban dengan kata anjing lo, babi lo, sampai ingin melukai korban, hati-hati gue hancurin lo,” sebut Ardin.
Dari situlah, kata Ardin, korban yang diketahui berdomisili di Jakarta itu lantas melaporkan AKBP RA ke Divpropam Mabes Polri pada 5 September 2024. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Propam Polda Sulbar tempat AKBP RA bertugas.
“Untuk kasus pidanya, korban juga melaporkan AKBP RA di Polda Metro Jaya terkait UU ITE soal pengancaman di media sosial, dan KUHP penggelapan. Dari hasil pemeriksaan administrasi laporan kami terpenuhi, saat ini sudah bergulir di Polda Metro Jaya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, AKBP RA tidak membayar cicilan utangnya dimulai Juni 2024. Sejak saat itu korban selalu didatangi debt collector.
Akhirnya dengan sangat terpaksa, cicilan mobil Toyota Rush Tahun 2023 yang dikuasai AKBP RA, dilunasi oleh Siti Nurhasana pada 14 Oktober 2024.
Bukti pelunasan dan BPKB telah berada di tangan Siti Nurhasanah, sehingga AKBP RA tidak akan bisa untuk membantah penggelapan yang dilakukan. (maj)