“Selain kata-kata anjing, babi, fuck off, dan bangsat, juga kata-kata pengancaman terhadap saya dan mobil saya mau dihancurkan. Termasuk perlakuan penggelapan mobil Rush atas nama saya yang dikuasai oleh AKBP RA sejak Februari 2024,” sebut Siti.
Dengan demikian, pelanggaran kode etik AKBP RA sebenarnya bukan saja pada Pasal 8 huruf (f), tetapi juga pasal-pasal lainnya dalam Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022, seperti menghina/menista, bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang.
Kemudian tidak menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia, serta menyimpan, memiliki, menggunakan, dan/atau memperjualbelikan barang bergerak atau tidak bergerak secara tidak sah.
Sebelumnya diberitakan, Penasihat Hukum Siti Nurhasana, Ardin Firanata menceritakan, kasus ini berawal saat korban ingin menjual mobil jenis Toyota Rush tahun 2023. Korban kemudian menghubungi AKBP RA yang merupakan temannya untuk membantu mencari seorang pembeli.
“Kejadiannya itu di bulan Desember, terlapor ketika dihubungi secara inisiatif menawarkan agar dirinya saja yang membeli mobil tersebut,” ujar Ardin yang ditemui di Makassar pada Jumat, 15 November.
Dengan tawaran itu, lanjut Ardin, korban kemudian ingin melakukan take over karena status mobil tersebut masih dicicil. Hanya saja ketika itu, terlapor kepada korban mengatakan kalau BI Checkingnya bermasalah, sehingga tidak bisa jika harus melakukan take over cicilan.
Akhirnya yang terjadi, hanya kesepakatan lisan saja, bahwa RA akan membayar DP sebesar Rp150 juta, kemudian cicilan sekitar Rp4,5 juta dalam jangka waktu 31 bulan kedepan akan menjadi tanggungannya. AKBP RA akan membayar kepada korban setiap bulannya.