English English Indonesian Indonesian
oleh

Aktivis Desak Polda Sulsel Selidiki 16 Brand Skincare

FAJAR, MAKASSAR – Setelah menetapkan tiga tersangka dalam kasus skincare mengandung merkuri, penyidik Polda Sulsel dan BPOM Makassar mendapat desakan segera menyelidiki 16 brand skincare yang diduga ikut menggunakan bahan berbahaya.

Aktivis Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS) Muh Ansar menegaskan, sedikitnya ada 16 brand skincare yang beredar masif di Sulsel. Sembilan brand di antaranya direkomendasikan untuk uji lab di BPOM RI agar bisa segera ditetapkan statusnya.

“Hasil uji lab nanti harus dipublish secara terbuka oleh BPOM. Agar kita bisa tahu mana yang mengandung bahan berbahaya dan mana yang aman,” ucapnya, Senin, 18 November.

Lebih lanjut Ansar menegaskan, terhadap brand yang terbukti melanggar, harus ada tindakan isolasi. Mereka harus dimasukkan dalam daftar hitam BPOM.

“Produk yang terbukti berbahaya harus diisolasi. Lalu oleh pemerintah harus dinyatakan sebagai produk terlarang. Artinya tidak boleh beredar lagi,” tegasnya.

Selain itu, Ansar juga meminta adanya langkah hukum terhadap owner pemilik skincare. Menurutnya, langkah ini penting untuk memutus rantai peredarannya yang sudah sangat dalam.

“Tindakan hukum adalah tujuan kita. Semua owner yang terbukti memproduksi skincare berbahaya harus dijerat pidana sesuai UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen,” tandasnya.

Adapun daftar sembilan brand skincare masing-masing AF Glow, Pinky Beauty Glow, AJR Beauty, Jenranti Glow, SS Glow, Lissa Glow, RYK Glow, RK Glow, Putri Glow, WG Glow, Insani Glow, Lindah Beuty Glow, Abhel Glow, TT Glow, SYR, dan MH.

News Feed